Sebelumnya diketahui selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro maupun level empat di sejumlah daerah di Provinsi Lampung, terutama Kota Bandarlampung, masyarakat tidak mengurangi mobilitas dalam aktivitasnya.
BUMD milik kabupaten dan kota yang masuk ke dalam Wilayah kerja Rokan juga akan mendapatkan bagian dari PI yang diberikan kepada daerah melalui pelibatan pengelolaan di setiap daerah.